Saturday, March 30, 2019

[Minggu 4] Teater “Aku Diponegoro” Membuka Kegiatan Gerakan Melek Sejarah



Pementasan teater tari "Aku Diponegoro" di Eks Karesidenan Kedu Bakorwil II Kota Magelang, Kamis (28/3/2019) malam

Melek sejarah merupakan keterjagaan dan kesadaran akan sejarah, tidak lupa dan tidak kosong akan sejarah, yang dimanfaatkan untuk bertindak pada masa kini dan masa depan. Gerakan Melek Sejarah (Gemes) digagas berdasarkan permasalahan rendahnya budaya literasi sejarah generasi muda bangsa. Rendahnya budaya literasi sejarah dapat menyebabkan masyarakat, khususnya generasi muda mengalami amnesia sejarah yang kemudian akan berdampak pada menurunnya kesadaran berbangsa.
            Bertempat di Eks Karesidenan Kedu Bakorwil II Kota Magelang pada malam hari Kamis 28 Maret 2019, Gemes dibuka dengan pementasan teater “Aku Diponegoro” yang menarik antusiasme ratusan masyarakat Kota Magelang. Pengunjung dari berbagai kalangan, khususnya para pecinta sejarah mengunjungi kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.

Pementasan teater tari "Aku Diponegoro" di Pendopo Eks Karesidenan Kedu Bakorwil II Kota Magelang, Kamis (28/3/2019) malam

            Teater “Aku Diponegoro” disutradarai oleh Djarot B. Darsono dan mengambil naskah dari Landung Simatupang, serta tata musik oleh Danis Sugiyanto. Teater tersebut melibatkan 70 penari serta 17 musisi dari Institut Seni Indonesia (ISI) Solo dan 50 pemeran pendukung dari masyarakat Magelang. Penyelenggaraan teater tersebut bertujuan untuk merefleksikan semangat juang Pangeran Diponegoro dalam Perang Jawa yang berlangsung pasa tahun 1825-1830.
            Pemilihan tempat penyelenggaraan adalah sebagi bentuk pengingat bahwa Eks Karesidenan Kedu merupakan saksi bisu berakhirnya Perang Jawa yang ditandai dengan penangkapan Pangeran Diponegoro 189 tahun lalu. Secara keseluruhan, teater “Aku Diponegoro” mengangkat cerita mengenai kehidupan Pangeran Diponegoro sejak lahir hingga menjadi perjuangannya melawan penjajah Kolonial Belanda. Setting, kostum, musik, hingga tata lampu dikemas secara menarik sehingga membuat penonton seolah sedang berada pada masa kehidupan Pangeran Diponegoro.
         Rangkaian kegiatan Gemes diawali dengan teater “Aku Diponegoro” yang kemudian dilanjutkan dengan pameran lukisan, pameran buku koleksi Direktorat Sejarah Kemendikbud, dan Bedah Literasi yang menghadirkan pennulis Peter Carey, Mikke Susanto, dan Keturunan ke-7 Pangeran Diponegoro, Ki Roni Sodewo.




Ingat Jas Merah, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Jadilah generasi muda Indonesia yang cinta tanah air, cerdas, dan berkarakter luhur. And as always, take a good care of yourself and people around you! Sampai jumpa di hari baik lainnya!

Saturday, March 23, 2019

[Minggu 3] Random Theme; Sexual Violence

Kekerasan seksual merupakan dua kata yang sudah tidak asing di telinga kita. Apalagi, akhir-akhir ini Indonesia banyak dihebohkan dengan banyaknya kabar mengenai kekerasan seksual dan tidak adanya ketegasan serta kepastian dari pemerintah dalam menanganinya. Ditambah lagi, budaya masyarakat yang masih sering menyalahkan korban atau victim blaming membuat para korban enggan melaporkan kasusnya.
Melihat data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2018 dalam Catatan Tahunannya atau CATAHU, terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data yang terkumpul, jumlah kekerasan yang paling banyak terjadi pada ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga dengan presentase mencapai 71% (9.609 kasus). Dalam ranah pribadi, banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Sedangkan pada ranah publik, terdapat 2.657 kasus kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, pencabulan, perkosaan dan pencabulan.
Kekerasan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Komnas Perempuan mengklasifikasikan kekerasan seksual ke dalam 15 bentuk, yaitu perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual, dan control seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas agama.
Banyak orang yang belum mengetahui tentang kekerasan seksual dan masih menganggap kekerasan seksual merupakan hal yang wajar, karena tingkah laku maupun pakaian korban. Faktanya, kekerasan seksual terjadi kepada balita perempuan hingga perempuan usia lanjut yang mengenakan pakaian terbuka maupun tertutup. Banyak dari korban kekerasan seksual menggunakan pakaian tertutup dan pelaku kekerasan seksual yang tidak mengingat pakaian seperti apa yang dikenakan oleh korbannya. Menyalahkan pakaian korban ketika menjadi korban kekerasan seksual atau victim blaming merupakan tindakan yang salah. Semua bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terjadi atas kebejatan pelaku itu sendiri. Pakaian bukanlah faktor penentu. Tindakan tersebut adalah salah pelaku. Memakai pakaian yang nyaman atau tertutup tidak serta-merta menjamin bahwa kita lebih aman dari tindak kekerasan seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, di ruang publik maupun pribadi, di transportasi umum ataupun rumah sendiri. Pada CATAHU 2018, kekerasan seksual dalam ranah privat/personal dengan pelaku oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan. Pelaku kekerasan tertinggi adalah pacar, ayah kandung, paman, ayah tiri, dan suami.
Sumber gambar: Komnas Perempuan

Ada atau tidaknya consent adalah penentu apakah hubungan seksual merupakan pemerkosaan atau bukan. Consent merupakan persetujuan yang diberikan secara sadar dan tanpa paksaan untuk melakukan aktivitas seksual. Setiap orang berhak menyatakan konsennya dan konsen seseorang tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan bahasa tubuh, penampilan, aktivitas sebelumnya, atau bahkan kondisi diam. Konsen diberikan secara bebas dan dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak mengatakan tidak, aktivitas seksual tersebut harus dihentikan, jika tidak, hal tersebut merupakan kekerasan seksual.
Selain itu, kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada perempuan saja, lho. Menurut data dari Lentera Sintas Indonesia, setidaknya 1 dari 12 laki-laki mengalami kekerasan seksual sebelum usia 17 tahun. Saya mungkin akan membahas mengenai topik tersebut pada postingan lainnya.
Bantu korban kekerasan seksual dengan cara tidak menyebarkan stereotip negatif. Rangkul dan berbicara untuk mereka, supaya suara mereka semakin di dengar. Jika kamu diam, kamu menolong pelaku, namun, jika kamu berbicara kamu menolong korban. You have two choices here, choose one. Take a good care of yourself and people around you. Sampai jumpa di hari baik lainnya!






Referensi:
Booklet Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “15 Bentuk Kekerasan Seksual; Sebuah Pengenalan” dalam https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018. “Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme” https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/SIARAN%20PERS%202018/Lembar%20Fakta%20Catahu%207%20Maret%202018.pdf
Jauhariyah, Witriyatul. 2016. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan” dalam https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/-akar-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan#_ftn11 


Sunday, March 17, 2019

[Minggu 2] Media Convergence




Perkembangan teknologi komunikasi mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Perkembangan teknologi yang demikian pesat juga merambah industri media. Media digital menjadi media yang sangat populer beberapa tahun terakhir. Bahkan, beberapa kalangan meramalkan media cetak akan tergusur oleh teknologi media yang berbasis digital.
Istilah konvergensi sangat bervariatif dan sulit untuk didefinisikan, namun lebih sering digambarkan sebagai perpaduan antara teknologi, sistem, dan layanan (media), konsentrasi modal (dalam media), kepemilikan dan pasar, integrasi proses teknologi, sosial dan budaya. Saluran komunikasi terintegrasi mempengaruhi persepsi penerima pesan atau audiens. Konvergensi dalam jurnalisme merupakan proses multidimensi yang difasilitasi oleh implementasi luas teknologi komunikasi digital, mempengaruhi aspek teknologi, bisnis, professional, dan editorial media, mendorong integrasi alat, ruang, metode kerja, dan bahasa yang sebelumnya terpisah, sedemikian rupa sehingga jurnalis dapat menulis konten untuk didistribusikan melalui berbagai platform, menggunakan bahasa yang sesuai di setiap media.
Hadirnya konvergensi media memberikan pengaruh positif dan negatif bagi industri dan masyarakat umum. Dampak positif dengan adanya konvergensi media diantaranya, yaitu:
  1. Komunikasi dua arah antara produsen konten informasi dengan audiensnya. Konvergensi media memungkinkan audiens untuk mengirimkan feedback secara langsung setelah membaca ataupun melihat konten tersebut
  2. Citizens journalism. 
    Dalam era konvergensi media, penghasil informasi tidak hanya dari produsen informasi, namun masyarakat juga dapat mencari berita dan menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi media massa
  3.  Lebih praktis dan efisien. Konvergensi media menghapus batasan-batasan waktu dan wilayah. Masyarakat dapat mengakses informasi apapun yang dibutuhkannya tanpa terbatas oleh waktu dan wilayahnya. Mereka dapat mengaksesnya kapanpun dan dimanapun dengan cepat dalam berbagai bentuk 
  4. Munculnya jenis-jenis pekerjaan baru yang belum ada sebelumnya. Konvergensi media erat kaitannya dengan perkembangan teknologi dan informasi yang membuat peluang pekerjaan dalam kedua bidang tersebut menjadi lebih luas, bahkan muncul pekerjaan-pekerjaan baru seperti content creator, secial media strategist, search engine optimization (SEO) specialist, cyber security, dan lain-lain.
Selain dampak positif, konvergensi media juga mempunyai dampak negatif, diantaranya:
  1. Kredibilitas informasinya dipertanyakan. Dengan penyampaian informasi yang sangat cepat dan diperbaharui secara terus menerus akan muncul pertanyaan apakah informasi tersebut dapat dipercaya atau tidak
  2.  Ketergantungan dengan teknologi. Munculnya segala sesuatu yang serba praktis dalam internet membuat masyarakat menjadi kecanduan internet, sehingga lebih banyak bersosialisasi melalui internet. Budaya berkomunikasi secara langsung atau face to face akan berkurang karena masyarakat lebih memilih berkomunikasi melalui internet yang lebih praktis. 
  3. Menurunnya lowongan pekerjaan-pekerjaan tertentu. Perkembangan teknologi mengurangi pekerjaan yang sudah ada sebelumnya karena sudah digantikan dengan teknologi ataupun pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  4. Penurunan industri media cetak. Sama dengan pekerjaan yang semakin berkurang, media cetak juga akan semakin berkurang seiring media digital yang jumlahnya terus meningkat dan lebih praktis serta efisien.

Dalam konvergensi media, terdapat beberapa jenis konvergensi seperti tactical convergence, structural convergence, information gathering convergence dan narrative/story telling convergence.
  • Tactical Convergence ( Konvergensi Taktis). Dalam konvergensi taktis, dua media dari platform yang berbeda dan juga perusahaan yang berbeda sepakat saling berbagi dan promosi konten masing-masing. Seperti yang dilakukan oleh VICE Indonesia, Tirto, dan The Jakarta Post yang bekerjasama dalam sebuah kampanye #NamaBaikKampus untuk merangkum seri laporan mendalam terkait kasus kekerasan seksual dalam lingkungan akademik.
  • Structural Convergence (Konvergensi Struktural). Dalam menyampaikan informasi, produsen tidak hanya terfokus pada satu produk tertentu. Mereka juga memproduksi karya-karya multimedia untuk memperkuat posisinya di pasar. Seperti radio Prambors yang tidak hanya mengandalkan penyiaran melalui radio konvensional, namun juga menyediakan layanan streaming melalui websitenya. Bahkan websitenya tidak hanya berfungsi untuk streaming, namun juga berisi ­chart­ music di Prambors dan berita-berita up to date di luar dunia permusikan. Dalam konvergensi struktural dituntut untuk menjadi seorang yang multitasking sehingga bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh media dengan platform lain dalam satu grup. 
  •  Information Gathering Convergence (Konvergensi Pengumpulan Informasi). Dalam Konvergensi Pengumpulan Informasi muncul istilah-istilah baru seperti multimedia journalist, backpack journalist, mobile journalist, dan solo journalist. Maksud dari istilah-istilah tersebut adalah seorang jurnalis meliput suatu kejadian tidak hanya untuk menghasilkan informasi berupa teks saja, namun juga dalam bentuk foto, video, dan bahkan grafis. Jurnalis diharapkan tidak hanya memiliki keterampilan menulis saja, namun juga keterampilan mengambil video, merekam audio atau video, dan juga menyiapkan bahan untuk disiarkan ataupun diunggah di website. 
  • Narrative / Storytelling Convergence (Konvergensi Mendongeng / Naratif). Para jurnalis dilatih untuk menjadi seseorang yang pandai bercerita, untuk menceritakan kepada audiens tentang informasi yang didapatkannya. Bagaimana mereka menceritakan kisah tersebut berdasarkan nilai-nilai berita. Beberapa jurnalis telah menemukan cara baru untuk bercerita yang lebih dari sekedar beberapa gambar atau video yang ditayangkan bersamaan dengan cerita yang dipasang di website



Referensi:
Ardians. 2012. “Sisi Positif dan Negatif Konvergensi Media” dalam http://41809129.blog.unikom.ac.id/sisi-positif-dan.656 diakses pada 17 Maret 2019 10:55 WIB.
Bambani, Arif. 2017. “Konvergensi Bukan Berarti Multitasking” dalam https://www.selasar.com/jurnal/38972/Konvergensi-Bukan-Berarti-Multitasking diakses pada 17 Maret 2019 11:56 WIB.
Collins, Ross. “An Introduction to Convergence Media” dalam https://www.ndsu.edu/pubweb/~rcollins/491convergencemedia/introtoconvergence.html diakses pada 17 Maret 2019 11:43 WIB.
Kalamar, Denis. 2016. “Convergence of Media and Transformation of Audience”. Informatol. 49, 2016., 3-4, 190-202.
Siapera, Eugenia dan Andreas Veglis. 2012. “The Handbook of Global Online Journalism”. Pondicherry. John Wiley & Sons, Ltd, Publication.
Wahyu, Anton Prihartono. 2016. “Surat Kabar & Konvergensi Media”. Channel, Vol. 4, 105-116

2020

"Kan, ada tuh tulisan Kampus Merdeka di portal mahasiswa. Supaya mahasiswanya merdeka, katanya. Gimana perasaan kalian udah dimerdekaka...