Saturday, March 23, 2019

[Minggu 3] Random Theme; Sexual Violence

Kekerasan seksual merupakan dua kata yang sudah tidak asing di telinga kita. Apalagi, akhir-akhir ini Indonesia banyak dihebohkan dengan banyaknya kabar mengenai kekerasan seksual dan tidak adanya ketegasan serta kepastian dari pemerintah dalam menanganinya. Ditambah lagi, budaya masyarakat yang masih sering menyalahkan korban atau victim blaming membuat para korban enggan melaporkan kasusnya.
Melihat data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2018 dalam Catatan Tahunannya atau CATAHU, terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data yang terkumpul, jumlah kekerasan yang paling banyak terjadi pada ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga dengan presentase mencapai 71% (9.609 kasus). Dalam ranah pribadi, banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Sedangkan pada ranah publik, terdapat 2.657 kasus kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, pencabulan, perkosaan dan pencabulan.
Kekerasan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Komnas Perempuan mengklasifikasikan kekerasan seksual ke dalam 15 bentuk, yaitu perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual, dan control seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas agama.
Banyak orang yang belum mengetahui tentang kekerasan seksual dan masih menganggap kekerasan seksual merupakan hal yang wajar, karena tingkah laku maupun pakaian korban. Faktanya, kekerasan seksual terjadi kepada balita perempuan hingga perempuan usia lanjut yang mengenakan pakaian terbuka maupun tertutup. Banyak dari korban kekerasan seksual menggunakan pakaian tertutup dan pelaku kekerasan seksual yang tidak mengingat pakaian seperti apa yang dikenakan oleh korbannya. Menyalahkan pakaian korban ketika menjadi korban kekerasan seksual atau victim blaming merupakan tindakan yang salah. Semua bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terjadi atas kebejatan pelaku itu sendiri. Pakaian bukanlah faktor penentu. Tindakan tersebut adalah salah pelaku. Memakai pakaian yang nyaman atau tertutup tidak serta-merta menjamin bahwa kita lebih aman dari tindak kekerasan seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, di ruang publik maupun pribadi, di transportasi umum ataupun rumah sendiri. Pada CATAHU 2018, kekerasan seksual dalam ranah privat/personal dengan pelaku oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan. Pelaku kekerasan tertinggi adalah pacar, ayah kandung, paman, ayah tiri, dan suami.
Sumber gambar: Komnas Perempuan

Ada atau tidaknya consent adalah penentu apakah hubungan seksual merupakan pemerkosaan atau bukan. Consent merupakan persetujuan yang diberikan secara sadar dan tanpa paksaan untuk melakukan aktivitas seksual. Setiap orang berhak menyatakan konsennya dan konsen seseorang tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan bahasa tubuh, penampilan, aktivitas sebelumnya, atau bahkan kondisi diam. Konsen diberikan secara bebas dan dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak mengatakan tidak, aktivitas seksual tersebut harus dihentikan, jika tidak, hal tersebut merupakan kekerasan seksual.
Selain itu, kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada perempuan saja, lho. Menurut data dari Lentera Sintas Indonesia, setidaknya 1 dari 12 laki-laki mengalami kekerasan seksual sebelum usia 17 tahun. Saya mungkin akan membahas mengenai topik tersebut pada postingan lainnya.
Bantu korban kekerasan seksual dengan cara tidak menyebarkan stereotip negatif. Rangkul dan berbicara untuk mereka, supaya suara mereka semakin di dengar. Jika kamu diam, kamu menolong pelaku, namun, jika kamu berbicara kamu menolong korban. You have two choices here, choose one. Take a good care of yourself and people around you. Sampai jumpa di hari baik lainnya!






Referensi:
Booklet Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “15 Bentuk Kekerasan Seksual; Sebuah Pengenalan” dalam https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018. “Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme” https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/SIARAN%20PERS%202018/Lembar%20Fakta%20Catahu%207%20Maret%202018.pdf
Jauhariyah, Witriyatul. 2016. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan” dalam https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/-akar-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan#_ftn11 


No comments:

Post a Comment

2020

"Kan, ada tuh tulisan Kampus Merdeka di portal mahasiswa. Supaya mahasiswanya merdeka, katanya. Gimana perasaan kalian udah dimerdekaka...