Kekerasan seksual merupakan dua kata
yang sudah tidak asing di telinga kita. Apalagi, akhir-akhir ini Indonesia
banyak dihebohkan dengan banyaknya kabar mengenai kekerasan seksual dan tidak adanya ketegasan serta kepastian
dari pemerintah dalam menanganinya. Ditambah lagi, budaya
masyarakat yang masih sering menyalahkan korban atau victim blaming membuat para korban enggan melaporkan kasusnya.
Melihat data dari Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2018 dalam Catatan Tahunannya atau CATAHU, terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan data yang terkumpul, jumlah kekerasan yang paling banyak terjadi
pada ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga dengan presentase
mencapai 71% (9.609 kasus). Dalam ranah pribadi, banyak dilaporkan dan tidak
sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Sedangkan pada ranah publik,
terdapat 2.657 kasus kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual,
pencabulan, perkosaan dan pencabulan.
Kekerasan seksual merupakan segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang
dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran
sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung,
dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Komnas Perempuan mengklasifikasikan kekerasan seksual ke dalam 15 bentuk, yaitu
perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan,
pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan
seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk
cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan
sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa
seksual, praktik tradisi bernuansa seksual, dan control seksual termasuk lewat
aturan diskriminatif beralasan moralitas agama.
Banyak orang yang belum mengetahui
tentang kekerasan seksual dan masih menganggap kekerasan seksual merupakan hal
yang wajar, karena tingkah laku maupun pakaian korban. Faktanya, kekerasan
seksual terjadi kepada balita perempuan hingga perempuan usia lanjut yang
mengenakan pakaian terbuka maupun tertutup. Banyak dari korban kekerasan seksual
menggunakan pakaian tertutup dan pelaku kekerasan seksual yang tidak mengingat
pakaian seperti apa yang dikenakan oleh korbannya. Menyalahkan pakaian korban
ketika menjadi korban kekerasan seksual atau victim blaming merupakan tindakan yang salah. Semua bentuk pelecehan dan kekerasan
seksual terjadi atas kebejatan pelaku itu sendiri. Pakaian bukanlah faktor
penentu. Tindakan tersebut adalah salah pelaku. Memakai pakaian yang nyaman
atau tertutup tidak serta-merta menjamin bahwa kita lebih aman dari tindak
kekerasan seksual.
Kekerasan
seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, di ruang publik maupun
pribadi, di transportasi umum ataupun rumah sendiri. Pada CATAHU 2018,
kekerasan seksual dalam ranah privat/personal dengan pelaku oleh orang terdekat
yang masih memiliki hubungan keluarga merupakan kasus yang paling banyak
dilaporkan. Pelaku kekerasan tertinggi adalah pacar, ayah kandung, paman, ayah
tiri, dan suami.
Sumber gambar: Komnas Perempuan
Ada atau
tidaknya consent adalah penentu
apakah hubungan seksual merupakan pemerkosaan atau bukan. Consent merupakan persetujuan yang diberikan secara sadar dan tanpa
paksaan untuk melakukan aktivitas seksual. Setiap orang berhak menyatakan
konsennya dan konsen seseorang tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan bahasa
tubuh, penampilan, aktivitas sebelumnya, atau bahkan kondisi diam. Konsen
diberikan secara bebas dan dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak
mengatakan tidak, aktivitas seksual tersebut harus dihentikan, jika tidak, hal
tersebut merupakan kekerasan seksual.
Selain
itu, kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada perempuan saja, lho.
Menurut data dari Lentera Sintas Indonesia, setidaknya 1 dari 12 laki-laki
mengalami kekerasan seksual sebelum usia 17 tahun. Saya mungkin akan membahas
mengenai topik tersebut pada postingan lainnya.
Bantu
korban kekerasan seksual dengan cara tidak menyebarkan stereotip negatif.
Rangkul dan berbicara untuk mereka, supaya suara mereka semakin di dengar. Jika
kamu diam, kamu menolong pelaku, namun, jika kamu berbicara kamu menolong korban.
You have two choices here, choose one.
Take a good care of yourself and people around you. Sampai jumpa di hari
baik lainnya!
Referensi:
Booklet Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “15
Bentuk Kekerasan Seksual; Sebuah Pengenalan” dalam https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf
Catatan Tahunan
(CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018. “Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam
Pusaran Politik Populisme” https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/SIARAN%20PERS%202018/Lembar%20Fakta%20Catahu%207%20Maret%202018.pdf
Jauhariyah,
Witriyatul. 2016. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan” dalam https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/-akar-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan#_ftn11


No comments:
Post a Comment